Monday, February 9, 2026

HARAM PENGUBAH CIPTAAN ALLAH ..

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:


Pertama:

Nash-nash telah menunjukkan akan pengharaman mengubah ciptaan Allah. 

Pemberitahuan akan hal itu karena termasuk perintah syetan yang dapat menyesatkan manusia.


 Sebagaimana Firman Allah Ta’ala:


وَإِنْ يَدْعُونَ إِلَّا شَيْطَانًا مَرِيدًا. لَعَنَهُ اللَّهُ وَقَالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا. وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا 

سورة النساء: 117-119


“dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka, yang dilaknati Allah dan syaitan itu mengatakan: 


“Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya), dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”.


 Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.”


 (QS. An-Nisa’: 117-119).


Dan dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu berkata:


لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ ، الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ فَبَلَغَ ذَلِكَ امْرَأَةً مِنْ بَنِي أَسَدٍ يُقَالُ لَهَا أُمُّ يَعْقُوبَ, فجاؤت فقالت: أنه بلغني عنك أنك لعنت كيت و كيت فقال: وَمَا لِي أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ (رواه البخاري، رقم 4886 ومسلم، رقم 2125)


“Allah melaknat orang-orang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato, orang yang mencabut bulu mata dan yang minta dicabut bulu matanya, orang yang merenggangkan giginya untuk kecantikan yang mengubah ciptaan Allah”,

 kemudian sampai hal itu kepada wanita dari Bani Asad dia dipanggil dengan nama Umu Ya’qub.

 Dia datang dan menanyakan,

”Telah sampai kepadaku bahwa engkau melaknat ini dan itu.

 Maka dijawab,

”Bagaimana yang tidak melaknat apa yang Rasuullah sallallahu’alaihi wa sallam laknat.”

 (HR. Bukhori, no. 4886 dan Muslim, no. 2125).


Dan diriwayatkan An-Nasa, no. 5253 dengan teks:


لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ ، وَالْمُتَنَمِّصَاتِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ (وصححه الألباني في صحيح النسائي)


“Rasulullah sallallahu’alai wa salam melaknat orang yang bertato, orang yang direnggangkan giginya dan orang yang mencabut bulu alisnya yang mengubah ciptaan Allah azza wajalla.”


 Dishahihkan oleh Al-Bany di Shahih An-Nasa’i


Kata والْمُتَفَلِّجَات ' adalah bentuk plural dari kata متفلجة yaitu mengikir gigi agar kelihatan kecil dan indah

An-Nawawi rahimahullah mengatakan,


 “Maksud dari مُفَلِّجَات الْأَسْنَان ‘adalah mengikir gigi depan.

 Hal itu dilakukan oleh orang yang sudah tua atau yang mendekati umurnya agar nampak kecil dan mempercantik giginya.

 Karena sela-sela kecil diantara gigi biasanya untuk anak perempuan.

 Ketika seorang wanita mulai tua dan bertambah usianya, maka dikikir dengan alat kikir agar menjadi indah dan bagus dipandang.

 Agar orang mengira dia masih kecil umurnya.

 Dikatakan juga ‘الْوَشْر' diantaranya hadits  لَعْن الْوَاشِرَة وَالْمُسْتَوْشِرَة  (Allah) melaknat orang yang merenggangkan giginya dan orang yang minta direnggangkan giginya.

 Dan prilaku ini haram bagi pelaku (subyek) maupun obyeknya berdasarkan hadits ini dan karena ia termasuk mengubah ciptaan Allah ta’ala, juga termasuk pemalsuan dan pengelabuan.


Sementara perkataan الْمُتَفَلِّجَات لِلْحُسْنِ  artinya adalah melakukan hal itu dalam rangka kelihatan lebih cantik. 

Di dalamnya ada isyarat bahwa yang diharamkan itu obyeknya karena menginginkan kecantikan.

 Sementara kalau dibutuhkan untuk pengobatan atau ada aib di giginya dan semisal itu, maka tidak mengapa. 

Wallahua’lam. Selesai.


Riwayat-riwayat ini menunjukkan bahwa perkara-perkara yang disebutkan tadi dari tato, mencabut bulu alis mata, dan merenggangkan gigi termasuk mengubah ciptaan Allah.


Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam ‘Fathul Bari mengatakan, ungkapan الْمُغَيِّرَات خَلْق اللَّه   hal ini adalah sifat lazim (terus bersamanya) bagi orang yang melakukan tato, mencabut bulu alis mata, merenggangkan gigi begitu juga orang yang menyambung rambut dengan rambut lainnya.

 Dalam salah satu riwayatnya. Selesai.


Hadits ini menunjukkan akan keharaman mencabut bulu alis mata dan melaknat pelakunya. 


Maka harus dipatuhinya baik diketahui sebab pengharamannya maupun tidak diketahuinya.

Telah terjadi perbedaan pemahaman mengenai illat (sebab) menjadi beberapa pendapat.


Al-Qurtuby rahimahullah mengatakan,


 “Semua perkara ini telah disaksikan hadits-hadits dengan melaknat pelakunya dan ia termasuk dosa-dosa besar.


 Dan berbeda terkait arti kenapa dilarangnya, dikatakan : karena ia termasuk dalam kategori pengelabuhan.


 Dikatakan, ia termasuk mengubah ciptaan Allah Ta’ala sebagaimana yang dikatakan Ibnu Mas’ud dan ini yang paling benar. 

Yang termasuk mengandung arti yang pertama.

 Kemudian dikatakan,

”Larangan ini terkait dengan ada sisanya karena ia termasuk mengubah ciptaan Allah Ta’ala.

 Sementara yang tidak tersisa seperti celak, dan hiasan para wanita, maka para ulama’ memperbolehkan akan hal itu.


 Selesai dari ‘Tafsir Al-Qurtuby, (5/393).

Dalam perkataan Qurtuby rahimahullah memberikan isyarat patokan terkait dengan mengubah ciptaan Allah yakni perubahan yang tetap dan permanen.

 Ini adalah patokan yang bagus dan menjadi dasar untuk menggabungkan antara perkara-perkata yang diharamkan yang ada dalam hadits dengan perkara-perkara mubah yang tidak ada seorangpun mengharamkannya seperti celak dan pacar. 

Akan tetapi hal ini bisa dibantah dengan apa yang Anda isyaratkan dalam pertanyaan bahwa mencabut bulu alis itu tidak permanen bahkan akan tumbuh lagi. 


Maka jawaban dari hal itu adalah bahwa rambut yang tumbuh itu tumbuh setelah jangka waktu yang tidak pendek, maka hukumnya termasuk sesuatu yang permanen, dan karena setiap kali seorang wanita menumbuhkan rambutnya, dia mencabutnya.

 Sehingga tetap mencabuti bulu alis itu menjadi tanda secara umum maka hal itu seperti permanen atau hukumnya permanen.


 WALLAHU A'LAM ..


No comments:

HARAM PENGUBAH CIPTAAN ALLAH ..

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du: Pertama: Nash-nash telah menunjukkan ...