Allah SWT telah menetapkan lapan golongan asnaf yang diberikan zakat kepada mereka di dalam al-Quran.
Allah SWT berfirman:
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ
Maksudnya:
Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat) itu hanyalah untuk orang-orang fakir,
dan orang-orang miskin,
dan amil-amil yang mengurusnya,
dan orang-orang muallaf yang dijinakkan hatinya,
dan untuk hamba-hamba yang hendak memerdekakan dirinya,
dan orang-orang yang berhutang,
dan untuk (dibelanjakan pada) jalan Allah,
dan orang-orang musafir (yang keputusan) dalam perjalanan.
(Ketetapan hukum yang demikian itu ialah) sebagai satu ketetapan (yang datangnya) dari Allah.
Dan (ingatlah) Allah Maha Mengetahui, lagi Maha Bijaksana.
(Surah al-Taubah: 60)
No comments:
Post a Comment